NineMedia, Sambas – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sambas menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat III. Menurut Golkar Sambas, pemekaran dapil menjadi langkah strategis untuk memperkuat representasi politik masyarakat di wilayah perbatasan sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sambas, Sehan A. Rahman, S.H, mengatakan bahwa wilayah yang selama ini berada dalam Dapil Kalbar III memiliki karakteristik geografis dan kebutuhan pembangunan yang berbeda dibanding daerah lainnya. Karena itu, pemekaran dapil dinilai menjadi solusi agar aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan secara lebih optimal.
“DPD Partai Golkar Kabupaten Sambas sangat setuju terhadap wacana pemekaran Dapil Kalbar III. Salah satu alasannya adalah dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur dan sektor lainnya di dua kabupaten perbatasan serta satu kota administratif, yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang,” ujar Sehan.
Menurutnya, ketiga daerah tersebut merupakan kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia sehingga membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat melalui keterwakilan politik yang semakin kuat di parlemen.
Selain faktor pembangunan, Sehan menilai jumlah pemilih di wilayah tersebut juga telah memenuhi pertimbangan untuk dilakukan penataan atau pemekaran daerah pemilihan.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Provinsi Kalimantan Barat, jumlah pemilih di tiga daerah tersebut terdiri atas:
- Kabupaten Sambas: 458.286 pemilih
- Kabupaten Bengkayang: 206.526 pemilih
- Kota Singkawang: 169.951 pemilih
Sehingga total jumlah pemilih di ketiga daerah mencapai sekitar 834.763 pemilih.
Sehan menegaskan bahwa besarnya jumlah pemilih tersebut menunjukkan kawasan Sambas, Bengkayang, dan Singkawang memiliki potensi yang cukup untuk mendapatkan representasi politik yang lebih proporsional apabila dilakukan penataan daerah pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain aspek pemerataan pembangunan, jumlah penduduk maupun jumlah pemilih juga sudah sangat layak menjadi pertimbangan dalam wacana pemekaran dapil. Dengan keterwakilan yang lebih efektif, aspirasi masyarakat perbatasan akan lebih cepat diperjuangkan, baik terkait infrastruktur, pelayanan publik, ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun pengembangan kawasan perbatasan,” tegasnya. (Red)













